Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menangkap pasangan suami istrimengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap pada Senin (7/5)  sekitar pukul 18.30 WITA," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakan Matsari, awalnya polisi menangkap sang suami berinisial SN (42) saat bertransaksi di Jalan Pasar Lama Laut Gang Palang Merah, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Dari transaksi itu, petugas menemukan dua paket sabu-sabu berat kotor 0,46 gram. Kemudian dikembangkan ke rumahnya dan ditemukan lagi sebanyak 23 paket di dalam kamar  yang ditempati tersangka dan istrinya JU.

"Sehingga total sabu-sabu yang disita berat kotor sekitar 5 gram dari paketan siap edar," beber Matsari.

Menurut dia, istri tersangka juga dijerat pidana karena juga terlibat dari peredaran narkotika yang dilakukan suaminya. 

"Bahkan tersangka wanita diketahui sempat akan membuang bungkus rokok yang berisi 22 paket sabu-sabu ketika kami datang ke rumahnya," ungkap Matsari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018