Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersiap menggelar pertemuan massal yang diberi nama "Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang".
"Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan kegiatan penambangan di Pulau Laut," kata Ketua Panitia Sugian Noor, Kamis.
Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang akan dilaksanakan Kamis (10/5) di lapangan siring laut.
Selain orasi para tokoh, juga ada pembacaan deklarasi tolak tambang di Pulau Laut. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berencana hadir dalam aksi ini.
"Semua jenis tambang yang berdampak besar yang terhadap kelestarian alam Pulau Laut kami tolak,? tegas Sugian.
Pelaksanaan kongres ini juga sekaligus sebagai penegasan bahwa penolakan tambang bukan kepentingan segelintir orang, melainkan aspirasi dari seluruh rakyat. Bahkan penolakan tambang di Pulau Laut sebenarnya sudah disuarakan sejak lama.
"Sejak 2000 sudah ada penolakan terhadap penambangan tanpa izin, berlanjut sampai dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 30 tahun 2004. Saat itu kami merasa Pulau Laut aman tidak akan ditambang, tapi kemudian muncul IUP pada 2010 yang diberikan kepada Sebuku Group,? papar Sugian.
Ia melanjutkan, keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut izin itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Sementara pada proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, majelis hakim memutuskan pemberlakukan surat keputusan soal pencabutan izin itu harus ditunda hingga ada kekuatan hukum tetap.
"Makanya aksi ini kami lakukan untuk meminta kepada Gubernur bahwa keputusan itu tetap kita pertahankan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan kegiatan penambangan di Pulau Laut," kata Ketua Panitia Sugian Noor, Kamis.
Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang akan dilaksanakan Kamis (10/5) di lapangan siring laut.
Selain orasi para tokoh, juga ada pembacaan deklarasi tolak tambang di Pulau Laut. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berencana hadir dalam aksi ini.
"Semua jenis tambang yang berdampak besar yang terhadap kelestarian alam Pulau Laut kami tolak,? tegas Sugian.
Pelaksanaan kongres ini juga sekaligus sebagai penegasan bahwa penolakan tambang bukan kepentingan segelintir orang, melainkan aspirasi dari seluruh rakyat. Bahkan penolakan tambang di Pulau Laut sebenarnya sudah disuarakan sejak lama.
"Sejak 2000 sudah ada penolakan terhadap penambangan tanpa izin, berlanjut sampai dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 30 tahun 2004. Saat itu kami merasa Pulau Laut aman tidak akan ditambang, tapi kemudian muncul IUP pada 2010 yang diberikan kepada Sebuku Group,? papar Sugian.
Ia melanjutkan, keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut izin itu sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Sementara pada proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, majelis hakim memutuskan pemberlakukan surat keputusan soal pencabutan izin itu harus ditunda hingga ada kekuatan hukum tetap.
"Makanya aksi ini kami lakukan untuk meminta kepada Gubernur bahwa keputusan itu tetap kita pertahankan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018