Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memusnahkan ratusan liter minuman beralkohol dari hasil razia penyakit mayarakat (Pekat) di "Bumi Bersujud".

Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Bumbu, H Riduan melalui Kepala Bidang Perundang-undangan M. Jaelani, di Batulicin, Kamis mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol maka bagi siapapun yang menjual dan memproduksi minuman alkohol maka barang tersebut akan disita dan dimusnahkan.

"Sedangngkan untuk para pelaku akan dilakukan pembinaan apabila baru sekali melakukan pelanggaran, namun kalau masih malakukan lagi maka perkara tersebut akan di tingkatkan ke proses hukum," kata Jaelani.

Selain memusnahkan minuman beralkohol Satpol-PP Tanah Bumbu juga mengamankan 13 wanita yang diduga sebagai pelerja seks Komersial (PSK) di wilayah Jalan Poros Provinsi di Sungai Loban dan Kecamatan Satui.

Para wanita tersebut diamankan pada dini hari saat menjajakan dirinya di suatu tempat hiburan malam, yang kemudian dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, para wanita tersebut akan dilakukan pendataan apakah nama-nama pelaku sebelumnya sudah terdaftar sebagai PKS yang pernah dipulangkan ke daerah asal mereka tinggal oleh pemerintah daerah.

Apabila terbukti benar maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum.

Pimpinan kami menegaskan kepada agar tidak main-main dalam menangani perkara ini, karena perintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya sudah menggelontorkan dana ratusan juta untuk menertipkan tempat-tempat yang di duga sebagai praktek prostitusi.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap PSK salah satunya dengan memulangkan puluhan PSK ke asal daerah masing-masing. Hal tersebut guna memberantas penyakit masyarakat yang ada di Tanah Bumbu,"katanya.

Dia berharap terjaringnya para wanita yang diduga sebagai PSK tersebut dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan juga yang lainnya untuk tidak lagi menjajakan diri di jalanan atau di tempat hiburan malam.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018