Barabai, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali nerkunjung ke Kabupaten Hulu Sungai (HST) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi.

Divisi pencegahan KPK RI yang diwakili oleh Candra solistio R menyampaikan sosialisasi pada forum pencerahan dan pembinaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dihadiri pimpinan SKPD HST di Gedung Murakata Barabai, Selasa (8/5).

Menurutnya setelah dilakukan kajian dan diagnosa yang telah kami paparkan ada beberapa hal yang harus di perbaiki oleh Pemkab HST dan secepatnya bisa di implementasikan.

Ada Sembilan hal yang menjadi sorotan KPK yaitu e-planing dan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan  penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selanjutnya yaitu terkait manajemen ASN, pendapatan, dana desa, barang milik daerah dan sektor strategis.

"Menurut kami hasil pemetaan pengelolaan APBD Pemkab HST sudah bagus karena sudah terintegrasi antara e-planing dan e-budgeting serta penggunaan SSH dan ASB terintegrasi dengan monev APBD," kata Candra.

Diterangkannya terkait penguatan APIP, Pemkab HST masih lemah dan terkendala anggaran, disamping itu juga belum adanya roadmap atau kebijakan APIP yang dibuat serta jumlah auditor cuma Tujuh orang dan P2UP Lima orang.

Berkenaan dengan manajemen ASN, dari hasil pemetaanterkait penerapan TPP di HST belum ada sistem penilaian kinerja dan belum ada peraturan TPP mengacu pada Permenpan No 34 tahun 2011 perihal tingkat jabatan.

Sedangkan terkait barang milik daerah menurutnya dari hasil pemetaan masih menggunakan SIMDA sejak tahun 2012 dan SIMDA barang milik daerah juga belum terintegrasi dengan SIMDA keuangan.

"Kami berharap jajaran Pemkab HST agar secepatnya memperbaiki kekurangan-kekurangan itu agar tidak terkena masalah hukum," kata PNS Anti Rasuah itu.

Menurutnya lagi yang paling banyak tindak kasus korupsi di daerah itu adalah masalah suap dan hampir ditemukan diseluruh daerah di Indonesia.

"Dari data statistik kami kasus suap menjadi yang tertinggi dalam tindak pidana korupsi yang tercatat dari tahun 2005 sampai 2017 terdapat 396 kasus," ujar Candra.

Dia juga menghimbau agar jangan sesekali melakukan tindakan korupsi karena kalau tidak di ketahui oleh KPK, lawan politik anda yang akan melaporkan.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018