Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan menyatakan, pihaknya akan mengawal proses pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019.

Menurut dia saar di kantor KPUD Kalsel, Kamis, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang berlangsung saat ini adalah penyerahan dokumen syarat dukungan minimal 2.000 lembar fotocopy KTP-el yang tersebar minimal di tujuh Kabupaten/kota.

"Sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan ini oleh KPUD pada 22 April hingga 26 April ini, kita selalu ada di KPUD ini," ujarnya.

Dia menyatakan, proses ini menjadi bagian Pemilu, di mana Bawaslu harus terlibat dalam mengawasinya.

"Memang kalau proses penyerahan dokumen dukungan ini belum memungkinkan ada pelanggaran," ucap Iwan Setiawan.

Namun pada saat verifikasi nanti, ujar dia, yakni, verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, kemungkinan adanya pelanggaran itu ada.

"Tapi untuk mencegahnya, petugas kita juga akan terlibat langsung dalam proses verifikasi tersebut," tuturnya.

Dia memastikan, para petugas pengawas Pemilu di daerah akan mengawal proses verifikasi faktual di lapangan nantinya, hingga tidak ada pelanggaran prosedur maupun kecurangan.

"Kita semaksimal mungkin akan mengawasi gelaran pesta demokrasi ini sebaik-baiknya, dangan berpegang pada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagaimana tercatat di KPUD Kalsel dari 22-26 April diterimanya penyeragan syarat dukungan calon perseorangan anggota DPD RI untuk Dapil Kalsel pada Pemilu 2019 ini, sudah sebanyak 18 bakal calon.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018