Barabai, (Antaranews Kalsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghimbau agar kepala daerah melakukan kebijakan-kebijakan yang berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Sambutan Menteri Dalam Negeri itu dibacakan langsung oleh Plt Bupati HST H A Chairansyah pada Peringatan hari Otda yang berlangsung di halaman kantor Bupati HST, Senin (23/4).
Menurut dia, menyangkut masalah inovasi dan kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah, sudah diterbitkan payung hukumnya dan batasan-batasan kebijakan itu sendiri.
Sehingga pemerintah daerah jangan takut untuk berinovasi, karena dengan inovasi maka daerah itu sendiri akan mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan masyarakat.
Dengan otonomi daerah maka pengembangan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan akurasi yang tinggi serta dapat mengakomodir keinginan masyarakat.
Selain itu muncul pula pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk kontrol sosial dari masyarakat juga semakin tinggi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Dia menekankan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi menurutnya juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu.
Sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Ditambahkannya makna positif dari dilaksanakannya Otonomi Daerah selama 22 tahun ini adalah meningkatnya koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani aduan dari masyarakat akan dipelajari bersama apakah menjurus pada korupsi atau kesalahan administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Sambutan Menteri Dalam Negeri itu dibacakan langsung oleh Plt Bupati HST H A Chairansyah pada Peringatan hari Otda yang berlangsung di halaman kantor Bupati HST, Senin (23/4).
Menurut dia, menyangkut masalah inovasi dan kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah, sudah diterbitkan payung hukumnya dan batasan-batasan kebijakan itu sendiri.
Sehingga pemerintah daerah jangan takut untuk berinovasi, karena dengan inovasi maka daerah itu sendiri akan mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan masyarakat.
Dengan otonomi daerah maka pengembangan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan akurasi yang tinggi serta dapat mengakomodir keinginan masyarakat.
Selain itu muncul pula pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk kontrol sosial dari masyarakat juga semakin tinggi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Dia menekankan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi menurutnya juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu.
Sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, otonomi daerah taat kepada prinsip bahwa semua warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Ditambahkannya makna positif dari dilaksanakannya Otonomi Daerah selama 22 tahun ini adalah meningkatnya koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani aduan dari masyarakat akan dipelajari bersama apakah menjurus pada korupsi atau kesalahan administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018