Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka penipuan bernama Sabri (37) ditangkap polisi karena menipu 28 orang pencari kerja di Banjarmasin, satu di antaranya dijanjikan bekerja di kantor KONI sebagai pengantar surat setelah korban menyerahkan uang  Rp46 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tersangka menjanjikan berbagai pekerjaan kepada korbannya dengan membayar sejumlah uang. 

Ade menjelaskan, aksi tersangka  terbongkar setelah seseorang bernama Fahrurrazi (38) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan pada Selasa (17/4).

"Korban mengaku telah menyerahkan uang Rp46 juta kepada tersangka dijanjikan untuk bekerja di Kantor KONI sebagai pengantar surat," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Ade, ternyata korbannya tidak  hanya satu melainkan cukup banyak hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut.

"Jadi kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa juga ditipu oleh tersangka untuk segera melapor," paparnya.

Ade menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku kerap menjanjikan pekerjaan kepada korbannya seperti bekerja sebagai petugas kebersihan, honorer di Pemda dan sebagainya.

"Kisaran uang yang diminta tersangka bervariasi mulai Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah," bebernya.

Atas perbuatannya, warga yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kelurahab Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat penyidik Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018