Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik mencurigakan MH (27) warga Desa Ambutun, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ternyata benar, karena MH kedapatan mabuk dan membawa dua bilah senjata tajam tanpa ijin.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu, di Kandangan, Rabu (18/4), mengatakan  bahkan didekati polisi, MH berusaha mengeluarkan sebuah benda yang disembunyikannya di pinggang depannya untuk menyerang petugas.

"Melihat hal tersebut, Alhamdulillah Bripda Hasan dibantu rekan yang lain segera melumpuhkan MH yang masih dalam keadaan mabuk, dan sudah ditahan di Mapolres HSS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,"katanya.

Baca juga: Pelaku Penganiaya Petani Karang Jawa Ditangkap Polisi

Dijelaskan dia, penangkapan MH dilakukan saat polisi melakukan patroli dipimpin Kabag Ops Polres HSS Kompol Heri Munanto , Selasa (17/4) malam di epan tempat hiburan bliyard, Desa Gambah Luar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang keseluruhan 27 cm, panjang besi 15 cm, lebar besi 2.5 cm, dengan kumpang berwarna coklat kehitam-hitaman dan gagang warna coklat kekuning-kuningan

Baca juga: Pengedar Ratusan Butir Carnophen Angkinang Ditangkap Polisi

Serta, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 15.5 cm, lebar 3 cm, panjang keseluruhan 25 cm, dengan kumpang berwarna coklat kehitam-hitaman dan gagang  berwarna coklat kehitam-hitaman.

Akibat perbuatannya tersebut, MH terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018