Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal (SDGL) di Kalimantan Selatan siap disahkan menjadi peraturan daerah (perda) provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Kami sudah selesai memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL di Kalimantan Selatan (Kalsel), tinggal mengesahkan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Ir Danu Ismadi Saderi MS di Banjarmasin, Selasa.

"Rencananya pengesahan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dijadwalkan besok Rabu (18/4)," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Mantan Kepala Balai Perngkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru, Kalsek itu berharap, dengan pengesahan atau keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut sumber daya genetik lokak di provinsinya terhindar dari ancaman kepunahan.

Pasalnya, lanjug anggota DPRD pengganti antarwaktu dari Partai Keadilah Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut, kini banyak SDGL Kalsel yang langka, bahkan terancam kepunahan.

Sebagai contoh SDGL kelompok fauna yang terancam punah antara lain bekantan atau hidung panjang

(nasalis larvatus), burung belibis, pelanduk (kancil), minjangan (rusa) dan beberapa jenis satwa lainnya.

Begitu pula SDGL Kalsel dari kelompok flora atau tumbuhan yang mengalami kelangkaan dan terancam punah, antara lain kasturi (manggo delmy fera), maharawin dan buah lahung (keduanya termasuk family durian/durian hutan).

Kemudian SDGL dari berbagai jenis pohon asam-asaman atau yang termasuk family mangga, antara lain ampelam, kulipisan (asam buluh), pohon ulin (kayu besi), serta kelompok padi-padian, anggrek hitam khas hutan kalimantan dan masih banyak lagi SDGL lainnya .

Oleh sebab itu, dengan keberadaan Perda tentang Pelindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut, selain terjaga dari kepunahan, tetapi SDGL Kalsel dapat menatangkan nilai tambah yang bersifat ekonomi asalkan terkelola secara baik dan benar, demikian Danu.

Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL tersebut inisiatif DPRD Kalsel atau usul Komisi II lembaga legislatif tingkat provinsi yang sekarang berpenduduk lebih empat juta jiwa itu.

 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018