Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri menetapkan data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk Pemilu 2019 sebanyak 250.792 jiwa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Akhmad Gafuri, Senin mengatakan data itu akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

"Dari hasil pemutakhiran DP4 akan menjadi DPS dan akan ditetapkan KPU RI bulan Juni," kata Gafuri.

Pemutakhiran data pemilih sendiri akan dimulai pada 17 April 2018 serentak secara nasional. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan hingga 17 Mei 2018.

Sebanyak 1.108 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah direkrut. Angka itu sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS tersebut mengalami peningkatan dari Pemilu 2014 yang hanya 862 TPS.

Peningkatan jumlah TPS tersebut dar karena jumlah pemilih di setiap TPS dikurangi, dari sebelumnya maksimal 500 orang per-TPS menjadi 300 orang per-TPS.

KPU Kotabaru sudah memberikan pembekalan kepada para petugas sebelum turun ke lapangan melalui bimbingan teknis. PPDP akan melaksanakan tugasnya dengan sistem mendatangi langsung setiap warga (door to door)

Kondisi wilayah Kabupaten Kotabaru yang terdiri atas kepulauan dan pegunungan menjadi tantabgan yang harus dihadapi.

"Namun demikian kami memotivasi kawan-kawan PPDP untuk memastikan setiap rumah didatangi dan mendapat stiker tanda sudah terdata," tandasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018