Barabai, (Antaranews Kalsel) - Menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penindakan terhadap kasus penyakit masyarakat yang di antaranya yaitu menyita Ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang wanita yang berinisial K (43) pada Senin (16/4) sekitar pukul 14.00 wita di warung miliknya di Terminal Pasar Keramat Barabai.

Baca juga: Polres HST Amankan Ratusan Liter Miras Oplosan

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo pelaku merupakan warga Desa Buluan RT 03 RW III Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

"Di warung milik pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 305 botol miras dengan berbagai macam merk," katanya.

Baca juga: Polres HST amankan 1000 liter solar ilegal

Terhitung ada 21 jenis merk minuman keras mengandung alkohol 15-40 persen yang di jual pelaku mulai dari harga terendah Rp25 Ribu sampai dengan yang tertinggi Rp100 ribu.

Menurut Kapolres penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan bahwa benar di warung milik pelaku ada transaksi jual beli miras.

Baca juga: Letkol Inf Nur Rohman Zein Dandim 1002/Barabai

Atas tindakannya pelaku telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara terhadap penjualnya.

Kegiatan ini merupakan Operasi Sikat Intan 2018 dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan menyikapi penyakit masyarakat yang sekarang marak tentang penggunaan miras.

"Kami berharap kepada masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang di Kabupaten HST dengan secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian," kata Kapolres.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018