Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, berhasil menangkap seorang warga berinisial Hf (43) warga Kecamatan Batang Alai Utara, karena kedapatan menyimpan ratusan liter minuman keras oplosan atau tuak.

"Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Utara (Batara) pada Kamis (12/4) sekitar pukul 14.30-16.00 wita setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Muara Rintis Kecamatan Batara sering terjadi transaksi jual beli miras," kata Kapolres Hulu Sungai tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan atau produksi miras jenis tuak. 

Selanjutnya anggota Polres HST yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi melakukan penggerebekan di rumah produksi miras tersebut menangkap penghuni rumah yang diduga menjadi pembuat miras.

Di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 buah tong air isi miras tuak 150 liter, 1 buah isi miras tuak 120 liter dan 4 Jerigen isi miras tuak 35 liter.

Selain itu petugas juga menyita 2 kardus kulit kayu Laru yang berasal dari kabupaten Inrekan Sulawesi Selatan sebagai bahan campuran dan 5 (lima) kotak kudu untuk campuran.

Menurut Kapolres kayu Laru tersebut didapat pelaku ketika istrinya pulang kampung dari Kabupaten Inrekan Sulawesi Selatan. Jumlah minuman miras tuak Oplosan yang diamakankan kurang lebih 750 liter.

"Kami mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran miras di kabupaten HST dapat diberantas dan juga meminta kepada warga yang mengetahui ada peredaran miras agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek terdekat, karena miras Oplosan tidak baik bagi kesehatan serta berbahaya bahkan dapat merenggut nyawa," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018