Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, melakukan konsultasi ke Pemprov Kalimantan Selatan terkait pembahasan Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara, dan Pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Arbani, Kamis mengatakan, sehubungan dengan rapat konsultasi tersebut sejumlah instansi yang menjadi tujuan bagi rombongan diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel.
"Selain itu rapat kerja dalam rangka konsultasi yang kami lakukan juga ke Biro Hukum, Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel," jelas Arbani.
Dikatakannya, banyak hal perlu dikonsultasikan dalam hal pemekaran ini, karena bukan hanya secara administratif yang akan mengalami perubahan, tapi juga menyangkut banyak bidang yang bersentuhan dengan masyarakat itu sendiri.
Dampak atau akibat atas pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam, akan sangat dirasakan masyarakatnya yang selama ini masih tergabung di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Bisa dipastikan, perubahan akan terasa baik itu berkaitan sosial, ekonomi bahkan budaya atau kebiasaan.
Oleh karenanya, politisi Partai Golkar ini menyebut, betapa pentingnya pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan yang merupakan payung hukum atas kebijakan ini.
Sehingga jika nantinya peraturan tersebut diberlakukan (terbentuknya kecamatan Pulau Laut Sigam), maka semuanya sudah bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, dan jika memang ada masalah atau gejolak yang muncul, sudah terantisipasi.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotabaru ini mengungkapkan, pemekaran satu wilayah khususnya Sigam, merupakan satu keniscayaan menyusul kian berkembangnya daerah tersebut yang notabene sekarang masih termasuk Kecamatan Pulau Laut Utara.
Selain itu, secara geografis, keberadaan Sigam yang kini terdapat sejumlah lembaga pendidikan memang sudah sangat layak menjadi kecamatan tersendiri, hal ini menunjang kelancaran birokrasi dan pemerintahan di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Arbani, Kamis mengatakan, sehubungan dengan rapat konsultasi tersebut sejumlah instansi yang menjadi tujuan bagi rombongan diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel.
"Selain itu rapat kerja dalam rangka konsultasi yang kami lakukan juga ke Biro Hukum, Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel," jelas Arbani.
Dikatakannya, banyak hal perlu dikonsultasikan dalam hal pemekaran ini, karena bukan hanya secara administratif yang akan mengalami perubahan, tapi juga menyangkut banyak bidang yang bersentuhan dengan masyarakat itu sendiri.
Dampak atau akibat atas pemekaran wilayah, khususnya pembentukan Kecamatan Pulau Laut Sigam, akan sangat dirasakan masyarakatnya yang selama ini masih tergabung di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Bisa dipastikan, perubahan akan terasa baik itu berkaitan sosial, ekonomi bahkan budaya atau kebiasaan.
Oleh karenanya, politisi Partai Golkar ini menyebut, betapa pentingnya pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan yang merupakan payung hukum atas kebijakan ini.
Sehingga jika nantinya peraturan tersebut diberlakukan (terbentuknya kecamatan Pulau Laut Sigam), maka semuanya sudah bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, dan jika memang ada masalah atau gejolak yang muncul, sudah terantisipasi.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotabaru ini mengungkapkan, pemekaran satu wilayah khususnya Sigam, merupakan satu keniscayaan menyusul kian berkembangnya daerah tersebut yang notabene sekarang masih termasuk Kecamatan Pulau Laut Utara.
Selain itu, secara geografis, keberadaan Sigam yang kini terdapat sejumlah lembaga pendidikan memang sudah sangat layak menjadi kecamatan tersendiri, hal ini menunjang kelancaran birokrasi dan pemerintahan di daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018