Tanjung (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar bimbingan teknis hukum dan peraturan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018 bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara tiga kecamatan.
Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Rabu mengatakan bimbingan teknis hukum dan peraturan terkait Pilkada 2018 ini hanya diikuti anggota PPK dan PPS dari Kecamatan Tanjung, Tanta, Murung Pudak dan Muara Harus.
"Tahap pertama bimbingan teknis hanya untuk anggota PPK dan PPS di empat kecamatan dengan tujuan peserta bisa memahami peraturan yang mendasari pelaksanaan Pilkada 2018," jelas Suparman.
Bimbingan teknis sendiri disampaikan langsung oleh Ketua KPU setempat Agus Musdian Noor yang juga anggota divisi hukum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong.
Dalam pemaparannya Agus menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2018 serta dasar pelaksanaan teknis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong antara lain Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Termasuk Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
"Alat peraga kampanye pada Pilkada 2018 difasilitasi Komisi Pemilihan Umum kabupaten sesuai dengan peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2017," jelas Agus.
Agus juga mengingat anggota PPK maupun PPS juga harus memahami norma, standar, prosedur hingga pendistribusian perlengkapan pilkada diantaranya surat suara yang memuat nomor urut, foto dan nama pasangan serta desain surat suara
Salah satu anggota PPS di Kecamatan Murung Pudak Ika Rahmawati mengatakan bimbingan teknis hukum dan peraturan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong 2018 ini menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"Melalui bimbingan teknis ini kami jadi lebih memahami tugas , wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPS seperti melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara," jelas Ika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Sekretaris KPU Kabupaten Tabalong Suparman di Tanjung, Rabu mengatakan bimbingan teknis hukum dan peraturan terkait Pilkada 2018 ini hanya diikuti anggota PPK dan PPS dari Kecamatan Tanjung, Tanta, Murung Pudak dan Muara Harus.
"Tahap pertama bimbingan teknis hanya untuk anggota PPK dan PPS di empat kecamatan dengan tujuan peserta bisa memahami peraturan yang mendasari pelaksanaan Pilkada 2018," jelas Suparman.
Bimbingan teknis sendiri disampaikan langsung oleh Ketua KPU setempat Agus Musdian Noor yang juga anggota divisi hukum di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong.
Dalam pemaparannya Agus menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2018 serta dasar pelaksanaan teknis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong antara lain Peraturan KPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Termasuk Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
"Alat peraga kampanye pada Pilkada 2018 difasilitasi Komisi Pemilihan Umum kabupaten sesuai dengan peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2017," jelas Agus.
Agus juga mengingat anggota PPK maupun PPS juga harus memahami norma, standar, prosedur hingga pendistribusian perlengkapan pilkada diantaranya surat suara yang memuat nomor urut, foto dan nama pasangan serta desain surat suara
Salah satu anggota PPS di Kecamatan Murung Pudak Ika Rahmawati mengatakan bimbingan teknis hukum dan peraturan pemilihan bupati dan wakil bupati Tabalong 2018 ini menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
"Melalui bimbingan teknis ini kami jadi lebih memahami tugas , wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPS seperti melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara," jelas Ika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018