Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel terus mengingatkan agar orang tua dan  guru tidak membiarkan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat berkendara ke sekolah.

"Anak SMP jelas masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga dlarang keras mengendarai kendaran bermotor," kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel AKBP Nina Rahmi, Rabu.

Dia mengakui, selama ini masih ada ditemukan sejumlah siswa SMP berkendara sendiri ke sekolah. 

"Jika Polantas menemukan pelajar SMP mengemudikan kendaraan, maka langsung dilakukan tilang untuk memberikan efek jera dan sekaligus membangun kesadaran bahwa mereka belum saatnya boleh berkendara," tegas Nina menekankan.
 (Antarakalsel/foto/firman)


Selain penegakan hukum, upaya preemtif juga terus dilakukan Polantas dengan melakukan sosialisasi ke sekolah.

"Kami juga minta pihak sekolah memanggil orang tua atau wali murid jika masih didapati pelajar membawa motor. Sedangkan pelajar yang dibonceng orangtua, juga wajib menggunakan helm baik itu tingkat SMP maupun murid Sekolah Dasar sekalipun," tandas Nina.

Pada kasus terakhir, ungkap Nina, pihaknya mendapati tiga siswa membonceng tanpa helm. Kemudian diikuti sampai ke sekolahnya ternyata siswa SMP Anggrek Banjarmasin.

"Setelah kami beri penjelasan ke guru akan berbahayanya siswa mengendarai motor tanpa helm, belum lagi soal tak mempunyai SIM, maka 
pihak sekolah komitmen melarang siswanya menggunakan motor ke sekolah," pungkas Nina.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018