Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Praktisi hukum Dr Abdul Halim Shahab SH MH menyatakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) belum saatnya bisa mengambil alih tugas Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Saya sangat tidak setuju jika ada wacana pengalihan tugas tersebut, karena pekerjaan Dishub yang sudah ada saja banyak belum beres," kata Halim di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, wacana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk direvisi hanya karena permasalahan transportasi online jelas tidak perlu dilakukan.

"Jangan dengan alasan mengakomodir permasalahan transportasi online, justru jadi pintu masuk merevisi UU LLAJ yang ingin mengambil alih tugas polisi," ujarnya.

Halim menegaskan, jajaran Dishub harusnya bercermin dan introspeksi diri apakah pekerjaan mereka sudah beres atau belum.

"Contohnya di Kalsel saja, soal jembatan timbang tidak beres. Belum lagi infrastruktur seperti marka dan rambu-rambu serta masalah penataan parkir," papar akademisi yang menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Kalsel itu. 

Lebih jauh Halim mengungkapkan, urusan lalu lintas di jalan raya bukan hanya soal finansial. Namun harus dipikirkan terkait keamanan negara dan keselamatan masyarakat.

"Namanya menyangkut keamanan negara maka terkait hukum, dan hanya polisi sebagai aparat penegak hukum yang mampu melakukannya. Sementara Dishub apa bisa menjangkau itu," tekannya.
 
Dia pun mencontohkan kala petugas Dishub di lapangan melakukan operasi penertiban parkir liar, yang mana selalu mengalami kendala dan ditentang masyarakat.

Karena dianggap orang sipil, maka warga cenderung berani melawan dan pada akhirnya Dishub meminta bantuan polisi atau aparat keamanan lainnya juga dalam setiap kali penertiban tersebut.

"Itu menandakan Dishub belum mampu mengatasi hal seperti itu karena hanya aparat penegak hukum dalam hal ini Polantas yang bisa melakukannya," tandas pria yang pernah menjadi Kepala Biro Hukum Organda Kalsel itu.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (Lekem Kalimantan) Aspihani Ideris mengatakan, regulasi soal angkutan online atau daring sudah benar dengan diterbitkannya sebuah payung hukum, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

"Oleh karenanya, saya rasa UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ tidak perlu direvisi atau dirubah lagi. Seandainya Permenhub tidak bisa mengakomodir aspirasi semuanya hanya karena sektor Kementerian Perhubungan, maka bisa saja aturan hukumnya ditingkatkan ke Peraturan Presiden dari sektor lain seperti Kominfo, Kemendag dan lain sebagainya yang berkaitan," pungkas Ketua Advokasi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018