Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Hamida Munawarah mengatakan tahun ini daerah menerima bantuan dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) Rp10,6 miliar.

"Dibanding tahun lalu dana CSR dari PT Adaro dan mitra kerjanya yang diterima pemerintah daerah lebih kecil," jelas Hamida di Tanjung, Kamis.

Hal ini disampaikan Hamida saat menerima kunjungan kerja komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, untuk mempelajari sistem pengelolaan dana tanggungjawab sosial perusahaan swasta ini.

Hamida menjelaskan, pengelolaan dana CSR di Kabupaten Tabalong sendiri diatur dalam peraturan daerah maupun surat keputusan bupati.

Termasuk adanya tim koordinasi dan sinkronisasi dana CSR, yang terdiri atas perwakilan PT Adaro Indonesia dan Pemkab Tabalong.

Bantuan dana CSR dari pihak ketiga ini, ungkap Hamida diterima Pemkab Tabalong sejak 2015 mencapai Rp17,8 miliar dan turun menjadi Rp10,6 miliar pada 2016.

Anggota tim koordinasi dan sinkronisasi dana CSR Erwan Mardani menambahkan, payung hukum pengelolaan dana ini yakni Perda Nomor 7 tahun 2015 dan SK Bupati Tabalong nomor 188 tahun 2017.

"Sebenarnya tiap perusahaan punya pola sendiri dalam pengelolaan dana CSR, namun Adaro melibatkan pemda dalam penyusunan perencanaannya," jelas Erwan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurahman mengatakan, pihaknya ingin tahu secara detail sistem penyaluran dan pengawasan dana CSR di Kabupaten Tabalong.

"Di Kabupaten Banjar pengawasan dan penyaluran dana CSR belum optimal, karena itu kami ingin tahu sistem yang diterapkan di Tabalong," jelas Abdurahman.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018