Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka membungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan kertas bekas transaksi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ketika anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menciduknya.

"Pelaku tertangkap dengan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengungkapkan, pria berinisial LNH (31) itu diciduk di sebuah Guest House Jalan Pegadaian, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Selasa (3/4) sekitar pukul 13.15 WITA.

"Kami menerima informasi ada peredaran Narkoba di sekitar TKP hingga anggota melakukan pengintaian," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut hingga akhirnya petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang masuk ke sebuah tempat penginapan itu.

"Tersangka langsung disergap dan mengakui sabu-sabu di tangannya adalah miliknya," jelas Andi.

Atas temuan barang bukti tersebut, warga yang beralamat di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang kepada tersangka," tandas Andi mengakhiri.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018