Paringin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menyoroti ketersediaan lahan parkir di areal Pasar Paringin, ibukota kabupaten setempat.

Anggota Komisi II DPRD Balangan, H M Ali Fahmi mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LLAJ, sepanjang badan jalan raya tidak boleh dijadikan lahan parkir apalagi sebagai pemasukan retribusi parkir.

"Dalam aturannya disebutkan, bahwa warga tidak boleh memarkir kendaraan bermotornya di badan jalan raya, apalagi memungut retribusi dari motor yang parkir di jalan raya," ungkapnya.

Politisi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini berharap agar Pemkab Balangan melalui dinas terkait dapat menindak tegas apabila ada warga yang parkir di bahu jalan, atau bahkan memanfaatkan bahu jalan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menarik retribusi parkir.

Hal ini lanjutnya, perlu disikapi dengan serius, karena selain melanggar aturan, juga membuat kondisi kawasan pasar dan perkotaan tampak kumuh, serta semrawut tak beraturan.

Kegiatan pasar serta pasar tradisional mingguan tersebut telah berlangsung puluhan tahun lebih, sehingga jika tidak dicarikan alternatif dan solusinya, Kabupaten Balangan akan tetap seperti ini tanpa terlihat perubahan yang signifikan.

"Tentu kita tidak ingin pusat kota kabupaten dengan banyaknya fasilitas taman, bangunan pasar serta area bermain anak yang sudah dibangun, terlihat sia-sia karena tampak kumuh," pungkasnya.



 

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018