Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Penyelesaian penegasan batas Desa Bilas - Desa Kaong di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terkendala belum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
   
Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Sekretariat Daerah Tabalong Joko Eddy Sukoco mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak desa, kecamatan namun belum ada kesepakatan.
       
"Fasilitasi penegasan  batas di lapangan sudah kita lakukan beberapa kali," jelas Joko.Namun ada segmen batas yang belum disepakati terutama wilayah Bukit Notoronto sampai ke Jalan Kecamatan," katanya.
   
Sementara iu dalam berita acara  hasil rapat koordinasi   penyelesaian batas Desa Bilas dan Desa Kaong akan  memperhatikan sejarah pembentukan kedua desa khususnya  saat proses regrouping desa. 
   
Termasuk melibatkan tokoh masyarakat yang tahu sejarah regrouping desa yaitu Desa Pamintan yang menjadi Desa Kaong dan Desa Buruh Balik menjadi Desa Bilas.
     
"Rencananya camat akan memfasilitasi lagi penyelesaian batas ini dengan melibatkan tokoh masyarakat," ungkap Joko.
     
Selain batas Desa Kaong - Desa Bimas sejumlah penegasan batas antara desa dan kecamatan di wilayah ini juga belum ada kesepakatan.
     
Masing - masing Desa Wayau - Desa Kambitin Raya,   Desa Bilas - Desa Kembang Kuning, Desa Uwi - Desa Binjai dan Desa Lok Batu - Desa Masingai 1.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018