Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Achmad Sofiani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut, Selasa (27/3).


"LKPJ kepala daerah  kepada DPRD Tanah Laut merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis  formal diatur dalam pasal 68 Undang-Undang No: 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah No: 3/2007," ujar Pjs Bupati Tanah laut Achmad Sofiani, di Pelaihari.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Tanah Laut telah menyusun  LKPJ secara sistematis dama bentuk dua buku.

"Buku pertama berisi pidato LKPJ Bupati Tanah Laut akhir tahun anggaran 2016 dan buku kedua berisikan LKPJ Bupati Tanah laut tahun anggaran 2017," ucapnya.

Diutarakannya, sesuai lampiran III Peraturan Pemerintah No:3/2007, laporan tersebut berisikan tentang kondisi dan keadaan Kabupaten Tanah Laut sepanjang tahun 2017, kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut 2017, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah  Kabupaten Tanah Laut 2017.

Selain itu, jelas dia, LKPJ Bupati Tanah Laut 2017 berisikan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah tahun 2017 oelah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, penyelenggaraan tugas pembantuan  oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tahun 2017 dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah tahun 2017.  

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018