Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu.

"Kami komitmen dalam memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan evaluasi produk hukum di setiap daerah," kata Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kalsel Agustina Dayaleluni di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pihaknya pada Jumat (23/3) bersama tim yang terdiri dari para perancang Perundang-undangan melaksanakan koordinasi ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Tim disambut oleh Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu Erno Rudi Handoko bersama Kepala Bagian Hukum Ikhsan Budiman.

Pada pertemuan di ruang kerja Sekda itu, Agustina menyampaikan peran Kanwil Kemenkumham membantu pemerintah daerah dalam hal pembentukan dan penataan regulasi daerah sekaligus memperkenalkan para perancang Perundang-udangan Kantor Wilayah (Kanwil).

”Tujuan kedatangan kami sebagai silaturahmi sekaligus memperkenalkan para Perancang yang mempunyai keahlian untuk membantu pembentukan dan penataan regulasi," paparnya.

Agustina mengakui jika untuk di eksekutif sampai saat ini belum pernah melibatkan Kemenkumham akan tetapi untuk legislatif sudah menjalin kerjasama dan melibatkan Kemenkumham dalam pembentukan regulasi inisiatif DPRD.

Sementara Sekda Tanah Bumbu Erno Rudi Handoko menyambut baik kedatangan Tim dari Kemenkumham Kalsel dengan akan segera menjalin kerjasama dengan Kanwil untuk membuat MoU.

"Saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk menyerahkan Perda tentang izin gangguan untuk segera dievaluasi oleh Kemenkumham Kalsel mengingat urgensinya Perda tersebut dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Hukum di Tanah Bumbu," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018