Semua rencana pembangunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, Jumat, mengatakan pemerintah tidak mungkin melaksanakan pembangunan tanpa memaduserasikan dengan tata ruang wilayah.

"Untuk itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Kotabaru perlu segera disahkan.

Bupati menjelaskan, sebagian besar wilayah Kotabaru masuk dalam kawasan cagar alam, sudah barang tentu hal itu akan menghambat pembangunan yang sudah direncakan.

"Pemerintah sudah melengkapi data agar pengesahan RTRW bisa cepat terealisasi, saya berharap kepada DPRD untuk bisa secepatnya mengesahkan aturan ini," pinta Irhami.

Dengan lahirnya Perda RTRW diharapkan, pelaksanaan pembangunan di Kotabaru akan berjalan dengan baik dan sesuai tata ruanh wilayah. Contoh nyata, rencana pembangunan 6.000 unit perumahan PNS yang berada di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara.

Belum lagi persoalan lain seperti rencana jembatan Tanjung Ayun yang masuk kawasan cagar alam.

"Bagaimana daerah bisa berkembang manakala perangkat hukum penyelenggaraan pembangunan belum disahkan," tandasnya.

 Dia mengemukakan, pembuatan RTRW akan diselaraskan dengan rencana tata ruang provinsi dan pemerintah pusat. Irhami mengatakan, seharusnya DPRD bisa cepat melakukan pembahasan RTRW, agar pembangunan daerah bisa terealisasi dengan cepat sehingga tidak sampai menunggu lebih lama.

"Persoalan ini harus mereka perjuangkan untuk kepentingan rakyat, jangan sampai dilambat-lambatkan," pungkasnya. Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, menjelaskan, pihaknya tidak berniat untuk menunda-nunda pengesahan RTRW.

"Sedikitpun tidak ada terlintas fikiran untuk menunda-nunda pengesahan RTRW," katanya. Ketua DPRD Kotabaru berharap eksekutif, terutama instansi terkait proaktif dan jemput bola untuk membantu mempercepat pembahasan RTRW.

"Mungkin masih ada hal-hal lain yang masih perlu dikonfirmasikan atau dipadu serasikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, DPRD tidak dapat serta merta mengesahkan sebuah produk hukum, di mana payung hukum tersebut akan menjadi landasan penyelenggaraan pembangunan di Kotabaru.

"Yang pasti DPRD sangat berkepentingan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan maju dengan pesat," kata Alpidri./C/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012