Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kesulitan untuk membongkar tempat atau arena bermain milik Mitra Plaza di samping jembatan Sudimampir, lantaran tempat yang berada di bantaran sungai Martapura tersebut memiliki sertifikat hak pakai hingga 2024.

Padahal, aku Asisten Pemerintahan Kota Banjarmasin Hamdi di Balaikota, Kamis, lahan tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan siring sungai.

"Tadinya kita (pemertintah kota) beranggapan lahan atau tempat itu tidak memiliki sertifikat, hingga kita minta tempat bermain itu dibongkar, ternyata ada sertifikatnya itu tempat," ujarnya.

Menurut dia, jika kenyataannya tempat bermain milik Mitra Plaza itu memiliki sertifikat, maka pemerintah kota tidak bisa melakukan hal semena-mena melakukan pembongkaran.

"Kalau kita mau memakai kan harus ada ganti rugi segala macam tentunya kalau ada bukti sertifikat itu, inilah yang mau kita rapatkan untuik tindaklanjutnya," papar Hamdi.

Dia mengaku tidak mengetahui pula kenapa sampai ada sertifikat hak pakai yang dimiliki pihak Mitra Plaza Banjarmasin tersebut atas hak penggunaan lahan di bantaran sungai tersebut.

Sementara itu, Kabid Penilaian dan Penghapusan Aset Pemkot Banjarmasin Haris Arsyad mengungkapkan, terkait dengan adanya sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan arena bermain di bantaran sungai Martapura itu dalam dokomennya memang bukan hak pengelolaan dari pemerintah kota.

"Bagaimana itu terjadi, memang harus kita konfirmasi dengan instansi terkait pengeluaran sertifikat itu nantinya," papar Haris.

Menurut dia, untuk hak pengelolaan lahan yang ditempati bangunan Mitra Plaza sendiri dalam dukumen pemerintah kota akan berakhir September tahun 2022, tapi untuk arena bermainnya yang bertempat di bantaran sungai itu berakhirnya tahun 2024.

Dia mengakui, penataan aset untuk lahan di bantaran sungai Martapura untuk kepentingan pembangunan siring sungai tersebut menjadi rumit dengan adanya satu titik memiliki sertifikat hak pakai hingga tahun 2024 tersebut.

"Jadi tindaklanjutnya akan kita tunggu kebijakan atasan kita, saat ini faktanya demikian," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018