Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang Zenith atau Carnophen saat bertransaksi.

"Pelaku disergap ketika menjual obat tanpa izin edar berlokasi tak jauh dari rumahnya," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Uptu Abdullah di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, pria berinisial MJ (46) itu ditangkap pada Rabu (14/3) di
Jalan Kuin Utara RT 03, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Adapun barang bukti yang disita selain 41 butir obat jenis Carnophen atau Zenith, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp1.952.000.

"Uang ini adalah hasil transaksi obat terlarang yang telah dilakukan tersangka," jelas Abdullah.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara sedang patroli di sekitar TKP melihat orang yang sedang menjual obat jenis Carnophen.

Kemudian dilakukan penangkapan dan terhadap pelaku ditemukan obat tanpa izin edar Badan POM tersebut beserta  uang tunai hasil penjualannya.

"Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar," tandas Abdullah.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018