Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel kini tengah melakukan penyelidikan atau lidik terhadap enam berita terduga hoax alias berita bohong yang beredar di Media Sosial.


"Sampai saat ini total ada tujuh berita hoax yang dilidik Krimsus, dimana satu diantaranya sudah P21 dan siap disidangkan," terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarbaru, Jumat.

Adapun satu kasus yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum itu, yakni perkara ujaran kebencian pemilik akun Facebook dengan nama Hyde Hideki Hayden yang mencuat Januari 2018 lalu.

Dimana penyidik Subdit II yang menangani perkara Cyber Crime itu menjerat tersangka Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan untuk enam hoax yang masih lidik, ungkap Rachmat, masih terus dipantau hingga penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkannya ke tahap penyidikan.

"Kita lihat perkembangannya kedepan, dia masih muncul kembali atau tidak," jelas Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan.

Kapolda pun memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli cyber untuk memberantas penyebaran kabar tidak benar dan akan menindak tegas para pelaku.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam ber-Media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, termasuk tidak mengupload foto atau video yang tidak pantas menurut etika sosial, moral dan agama.

"Berita-berita bohong, menghujat, ujaran kebencian hingga mengadu domba ini patut dikutuk dan Polda Kalsel memohon dukungan elemen masyarakat, karena kami akan menindak secara hukum jika menemukan pelaku hoax yang ada di Kalsel," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018