Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD kota setempat bersepakat untuk memperbaiki sistem pengelolaan barang milik daerah dengan menuangkannya pada sebuah peraturan daerah baru.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda di Banjarmasin, Rabu, untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut merupakan inisiatif lembaganya dari badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin.

Dikatakan politisi Golkar itu, pemikiran dewan untuk pembuatan Raperda ini karena barang milik daerah atau aset daerah ini merupakan modal utama dari pemerintah daerah, kalau tidak dikelola baik, akan menjadi kerugian besar bagi daerah.

Saat ini pihaknya merasa, pengelolaan aset pemerintah kota masih belum maksimal, sebab belum ada data valid tentang jumlah aset yang dimiliki pemerintah kota saat ini.

"Termasuk juga fungsinya, banyak aset daerah saat ini yang dikuasai pihak ketiga, utamanya lahan, itu harus jelas sistemnya nanti, kita bahas di Raperda," paparnya.

Menurut dia, langkah untuk menertibkan aset milik daerah ini harus segeranya dilakukan, sedari itu perlu payung hukum yang jelas pula untuk melaksanakannya.

Hal ini berkaitan pula dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah untuk sinkronisasinya.

"Sejauh ini untuk detail tentang pengelolaan aset ini kita belum memilki peraturan daerahnya, sehingga wajar kalau saat ini perlu dibuat," ujarnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kota Banjarmasin Elly Rahmah menyatakan, target utama dalam pembuatan peraturan daerah ini untuk merapikan aset milik daerah agar bisa trasparan dikontrol langsung juga olah masyarakat.

Sebab, kata politisi PAN ini, sejauh ini belum jelas kontrol terhadap aset milik daerah ini, utamanya yang sudah dipakai pihak ketiga selama puluhan tahun.

Bagi dewan, kata Elly, ini penting untuk ditelusuri dengan baik, sebab pemerintah kota bisa meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini.

Selain itu, ucap dia, pemerintah kota bisa memanfaatkan aset-aset ini untuk kepentingan publik, jika dalam perjalanannya aset milik daerah yang dikuasai pihak lain itu tidak banyak memberikan sumbangsih bagi daerah.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018