Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas keluhan sejumlah pedagang ikan dan nelayan atas terjadinya persaingan tidak sehat dari pedagang ikan yang diduga berasal dari luar Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF yang memimpin hearing, Rabu mengatakan, para pedagang ikan dan nelayan yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Ikan dan Nelayan (OPIN) Saijaan Mandiri menyampaikan surat kepada dewan untuk digelar pertemuan ini.

"Mereka keberatan adanya persaingan tidak sehat yang dilakukan pedagang di luar Kotabaru dengan membeli ikan langsung ke laut dengan harga tinggi," jelas Mukhni.

Hal itu menurut mereka sangat merugikan para pedagang di pasar Kotabaru, karena dampaknya tidak banyak lagi nelayan yang menjual ikan hasil tangkapan mereka ke pasar.

Diungkapkan Mukhni, dalam forum hearing mengemuka, bahwa pedagang ikan dimaksud adalah H Punding yang memang mempunyai usaha ekspor ikan dengan kualitas baik.

"Sedangkan dua orang yang belakangan diketahui bernama Tony dan Ahung warga keturunan, adalah pekerja H Punding yang bertugas memilih dan menilai jenis ikan dengan kualitas terbaik yang bisa dibeli untuk kemudian bisa diekspor," ungkap Mukhni.

Dari penuturan mereka lanjutnya, Tony dan Ahung bekerja pada perusahaan H Punding, karena keahliannya dalam membedakan klasifikasi kualitas ikan yang bisa diekspor dan yang tidak, sehingga H Punding merekrut menjadi pegawainya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, terkait dengan permasalahan ini, ada beberapa hal yang menjadi poin penting guna dicarikan solusi, khususnya tata kelola perdagangan ikan di Kotabaru.

"Salah satu sebab masalah ini terjadi, karena Pusat Pelelangan Ikan (PPI) milik provinsi yang berada di Kotabaru itu harusnya segera difungsikan, sehingga ada wadah bertemunya nelayan dan pedagang dalam bertransaksi," jelasnya.

Selain itu lanjut Mukhni, pedagang ikan di pasar juga harus bersikap `fair` dalam membeli ikan dari nelayan, karena sudah menjadi hukum pasar, penjual akan mencari pembeli yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, hendaknya pedagang ikan di pasar juga harus mengevaluasi harga yang diterapkan.

Bersamaan itu, Mukhni mengharapkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru agar mengambil langkah cepat untuk menyegerakan pengoperasian PPI, tentunya terlebih dulu koordinasi dengan provinsi.

"Harapan saya (legislatif) PPI di Kotabaru ini bisa beroperasi seperti di Banjar Raya, sehingga benar-benar menjadi wadah bagi nelayan dan pedagang dalam bertransaksi dengan terbuka dan sesuai kesepakatan diantara mereka," harapnya.

Sehingga permasalahan-permasalahan ini tidak terulang dan terjadi lagi, karena dengan adanya tempat pelelangan ikan tersebut, akan terjadi mekanisme pasar yang sehat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018