Kepala Disperpusarsip HSS, Tajiddin Noor, di Kandangan, Rabu mengatakan, total ada 10 mulai dari SOPD dan Kecamatan yang akan dilakukan penyelematan dan pelestarian arsip supaya tertib pengelolaannya sesuai dengan peraturan.
"Pendampingan tahun 2018 ini nanti baik untuk arsip dinamis dan statis, untuk arsip dinamis akan dikelola penciptaan arsip dan penyimpanannya,"katanya.
Dijelaskan dia, untuk arsip statis yang dikelola masa Jadwal Retensi Arsip (JRA) sudah sampai dan mempunyai nilai guna kesejarahan, perlu di permanenkan supaya dapat disimpan sesuai ketentuannya di depo kearsiapan Kabupaten HSS.
Adapun SOPD yang dilakukanpendampingan dan penataan arsip tahun ini mulai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelibangda), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Tata Usaha dan Ekobang Setda HSS.
Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan,Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) dan Kecamatan Kandangan.
"Diharapkan dengan pendampingan kearsipan ini semua SOPD di Kabupaten HSS, dapat menyimpan arsipnya dengan lebih baik lagi dan apabila diperlukan dengan mudah mencarinya atau menemukannya, sehingga arsip milik daerah tersusun dengan rapi dan bagus,"katanya.
Menurut dia, arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi, apabila arsip yang dimiliki organisasi kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan mempengaruhi tingkat reputasi suatu organisasi yang bersangkutan.
Informasi yang diperlukan melalui arsip dapat menghindarkan salah komunikasi, mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu mencapai efisiensi kerja.
Ditambahkan dia, secara umum tujuan kearsipan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjawaban bagi kegiatan pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018