Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap membongkar bangunan eks lokalisasi Pembatuan Dalam yang masih digunakan sebagai sarana memberikan layanan prostitusi.

"Kami siap membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana prostitusi sehingga tidak bisa lagi digunakan," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan eks tempat prostitusi di Jalan Kenanga Km 28 Kota Banjarbaru itu karena masih berjalannya aktivitas maksiat terselubung.

Padahal, eks lokalisasi di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru itu resmi ditutup sejak 2000 di masa kepemimpinan Wali Kota Rudy Resnawan tetapi masih beroperasi.

Kemudian, tahun 2016 pada masa kepemimpinan Wali Kota Nadjmi Adhani kembali ditutup dan seluruh penghuninya dipulangkan melalui program Kemensos dan diberikan modal usaha.

"Namun hingga sekarang, aktivitas prostitusi di kawasan itu masih berjalan sembunyi-sembunyi meski pun petugas Satpol PP ditempatkan mengawasi area sekitarnya," ucap sekda.

Ditekankan, pihaknya mengambil langkah pembongkaran bangunan usai rapat koordinasi dengan pimpinan Polres Banjarbaru dan Satpol PP serta Dinas Perkim untuk merumuskan tahapan.

Disebutkan, tim pembongkaran sudah dibentuk dan mulai menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum memutuskan pelaksanaan pembongkaran bangunan rumah maupun kamar-kamar.

Dijelaskan, sebelum membongkar, tim menyebarkan surat pernyataan diatas materai kepada pemilik rumah maupun bangunan di kawasan yang berada di seberang Bandara Syamsudin Noor itu.

"Isi pernyataannya bersedia tidak menggunakan rumah atau kamar-kamar sebagai sarana prostitusi, jika melanggar maka siap dibongkar petugas khusus yang diturunkan," ujarnya.

Dikatakan, tim intelijen diturunkan untuk mengawasi eks lokalisasi itu dan memantau setiap bangunan jika masih digunakan sebagai sarana maksiat bagi pasangan tidak sah.

"Jika tim intelijen mendapati rumah atau kamar masih ada yang digunakan untuk bermaksiat, maka ditandai dan segera dibongkar sehingga tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.

Ditambahkan, pembongkaran rumah atau kamar-kamar itu mengacu Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2011 mengatur pembongkaran bangunan yang disalahfungsikan.

"Dasar hukumnya perda IMB sehingga pemkot berhak membongkar bangunan yang disalahfungsikan. Mucikari atau germo juga bisa dikenakan tindak pidana perdagangan manusia," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018