Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru siap menggelar sidang gugatan pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 Agustus 2002 atas nama Iwan Sardjono dengan tergugat PT Angkasa Pura I.


"Kami telah menerima surat panggilan sidang yang akan digelar pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 09.00 WITA di PN Banjarbaru," ucap DR H. Fauzan Ramon SH MH selaku kuasa hukum penggugat.

Menurut dia, surat pemanggilan untuk menghadiri sidang gugatan tersebut ditandatangani Juru Sita Pengganti PN Banjarbaru Susilo tertanggal 7 Maret 2018.

"Dalam perkara ini, penggugat klien kami akan melawan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (persero) dan kawan-kawan sebagai para tergugat," tegas pengacara kondang itu.

Sebelumnya diketahui, gugatan sudah dikirimkan penggugat pada 27 Februari 2018 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Selain PT Angkasa Pura I sebagai tergugat I, penggugat juga menggugat tiga pihak lainnya yakni Yusuf Maryoto sebagai tergugat II, Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru sebagai tergugat III serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sebagai tergugat IV.

Fauzan menegaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran sampai kini tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah yang terletak di Tegal Arum Jalan Sempati RT 41 RW IX atau dahulu Kelurahan Landasan Ulin Timur. Namun sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seluas 12.105 meter persegi tersebut.

"Sejak April 2017, tanah penggugat telah dikuasai secara sepihak (tidak ada dasar hukum) oleh PT Angkasa Pura I (persero) dengan meratakan tanah objek sengketa menggunakan alat berat bulldozer, dimana di atas tanah objek sengketa juga telah dilakukan pemagaran, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sah pemegang SHM No. 5048 tahun 2002 atas nama Iwan Sardjono," pungkas Fauzan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018