Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -  Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Tim Satgas 2 Preemtif Operasi Keselamatan Intan 2018 memberhentikan kendaraan bak terbuka atau pickup yang mengangkut peserta Festival Sasirangan di Jalan Piere Tendeean Banjarmasin, Sabtu.

"Kendaraan terpaksa kami berhentikan karena melanggar aturan berlalu lintas, di mana mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut manusia," kata Kepala Satgas 2 Preemtif AKBP Dra Nina Rahmi MM di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan teguran terhadap sopir dan meminta semua orang yang ada di atas bak terbuka untuk turun.

"Sopir atau panitia seharusnya tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana alat angkut, karena jelas dilarang dan membahayakan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan," tegas Nina.

Menurutnya, kendaraan bak terbuka berbahaya bagi kesalamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut. Jika tetap dilanggar, berisiko bila terjadi kecelakaan, dimana akan banyak korban jiwa.

"Sesuai Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang untuk mengangkut orang bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda sebanyak Rp250 ribu," tutur Polwan yang menjabat Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel itu.

Satgas 2 Preemtif menerjunkan 13 personel untuk membantu mendukung melakukan pengaturan lalu lintas di acara Festival Sasirangan di kawasan Siring Menara Pandang tersebut.

Polantas dari Ditlantas Polda Kalsel itu juga membagikan brosur Operasi Keselamatan Intan 2018 sembari memberikan teguran kepada pengendara yang memakai helm tetapi tidak "di-klik" tali pengikatnya.

Kemudian juga menegur pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk keselamatan dan menegur bagi sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018