Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria pengangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap saat bertransaksi di dekat rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, pria berinisial MS (23) itu diciduk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,10 gram.
"Saat tersangka bertransaksi, kami juga temukan uang sebesar Rp50.000 hasil penjualan sabu-sabunya," ujarnya.
Herry mengungkapkan, pria yang beralamat tinggal di Jalan Banyiur Dalam RT 39 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu memang sudah lama dipantau gerak-geriknya.
Menurut informasi masyarakat, kata dia, pelaku diduga kuat sebagai jaringan pengedar yang kerap melayani pemesan sabu-sabu.
Hingga akhirnya anggota Satresnarkoba berhasil mengendus rencana pelaku bertransaksi di sekitar rumahnya.
"Tersangka yang tak punya pekerjaan tetap ini kami jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Herry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap saat bertransaksi di dekat rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, pria berinisial MS (23) itu diciduk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,10 gram.
"Saat tersangka bertransaksi, kami juga temukan uang sebesar Rp50.000 hasil penjualan sabu-sabunya," ujarnya.
Herry mengungkapkan, pria yang beralamat tinggal di Jalan Banyiur Dalam RT 39 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu memang sudah lama dipantau gerak-geriknya.
Menurut informasi masyarakat, kata dia, pelaku diduga kuat sebagai jaringan pengedar yang kerap melayani pemesan sabu-sabu.
Hingga akhirnya anggota Satresnarkoba berhasil mengendus rencana pelaku bertransaksi di sekitar rumahnya.
"Tersangka yang tak punya pekerjaan tetap ini kami jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Herry.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018