Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan lalu lintas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menjaring puluhan pengendara yang melintas di Jalan Raya Bhayangkara kilometer dua Simpang Empat Gunung Antasari karena melanggar lalu lintas.

Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisari Besar Polisi Kus Subiyantoro melalui Kasat Lalu lintas AKP Novi Adi Wibowo di Batulicin, Rabu mengatakan ada 65 pengendara yang melanggar lalu lintas dan ditilang.

"Jenis pelanggaranya bervariatif, yakni tidak memiliki SIM, surat menyurat, kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak memakai sabuk pengaman, dan kendaraan umum yang masa berlaku kir sudah habis," katanya.

Ia mengatakan, tidak semuanya pelanggar lalu lintas ditindak/tilang ada beberapa yang hanya diberi teguran, karena kesalahannya tidak begitu fatal seperti tidak menyalakan lampu di siang hari.

"Yang ditilang mayoritas pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan dan tindak kriminal seperti melanggar rambu, tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi dokumen saat berkendara," tuturnya.

Bagi pengendara yang ditilang harus membayar denda yang sudah ditetapkan dengan sistem "online". Sistem pembayaran tilang "online" ini baru bisa dilakukan setelah jadwal penetapan sidang dilakukan.

Dicontohkan, apabila seseorang melanggar lalu lintas di hari Senin, maka harus melakukan sidang pada Jumat. Namun kalau sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang, maka sidang diputus "verstek" atau tanpa dihadiri pelanggar dan Hakim menetapkan besaran tilang kepadanya.

Selanjutnya pada hari Sabtu pelanggar sudah bisa mengajukan pembayaran lewat sistem "online". Pelanggar tinggal membuka website Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan mengisi daftar isian formulir terkait dan mencetaknya.

Kemudian pelanggar pada hari kerja bisa mengunjungi kantor Kejari dengan menampilkan bukti administrasi yang sudah dicetak.

"Untuk mengambil barang yang ditahan tidak perlu si pelanggar yang datang. Boleh diwakili asalkan salinan administrasinya dibawa. Nominal dendanya juga sudah tercantum di salinan itu sehingga tidak mungkin ada mark up," Katanya.

Sistem tilang "online" ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu dan sistem ini dapat mengurangi praktik percaloan sidang tilang serta bisa membuat para pelanggar tilang efisiensi waktu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018