Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan rekam data ke desa-desa dalam rangka percepatan pencapaian target nasional.
 
 
Kepala bidang pendaftaran kependudukan Hj.Ida Rimaliana di Amuntai, Rabu mengatakan, pihaknya 'jemput bola' melakukan rekam data di 80 desa di 10 kecamatan.
 
"Pencapaian rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah mencapai 93 persen, melalui program percepatan rekam data diharapkan jumlahnya semakin bertambah," ujar Ida.
 
Ida mengatakan, masih banyak warga yang belum sadar manfaat memiliki dokumen kependudukan khususnya e KTP dan Kartu Keluarga (KK), terbukti warga yang belum rekam data bukan hanya di desa yang jauh dari kota, tapi desa yang berdekat dengan Kota Amuntai.
 
Ia mengatakan, justru ketika warga mulai membutuhkan dokumen kependudukan mereka datang ke dukcapil dengan tuntutan agar dokumen yang mereka butuhkan secepatnya dibuat.
 
melalui kegiatan percepatan rekam data Dukcapil memprioritaskan desa yang masih banyak penduduknya belum melakukan rekam data.
 
Aksi 'jemput bola' rekam data untuk e KTP juga diarahkan ke wilayah desa terpencil guna membantu warga yang kesulitan datang langsund ke Dukcapil.
 
Data jumlah penduduk yang belum rekam data dipedesaan tersebut diperoleh Dukcapil HSU dari Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
 
"Jauh-jauh hari kita sudah surati Kepala Desa agar mengumumkan jadwal kegiatan rekam data sehingga banyak warga desa yang mengetahui," kata Ida.
 
Kegiatan pelayanan rekam data dilaksanakan di aula desa atau kantor kepala desa. Petugas Dukcapil membawa perangkat rekam data seperti komputer, kamera, printer dan sebagainya.
 
Wilayah Kabupaten HSU yang terdiri hampir 90 persen rawa membuat petugas harus ekatra hati-hati membawa perangkat teknologi yang sangat mahal dengan menggunakan perahu mesin seperti ketika petugas Dukcatpil melakukan kegiatan rekam data ke Desa Padang Bangkal Kecamatan Sungai Pandan.
 
Kepada warga yang melakukan rekam data diminta bersabar menunggu kartu e KTP dicetak karena stok blangko e KTP mulai kosong di Dukcatpil menunggu hingga tiga pekan kedepan baru tiba blangko baru.
 
"Untuk sementara kita berikan Surat Keterangan telah rekam data yang berfungsi sebagai E KTP sementara yang masa berlakunya enam bulan dan bisa diperpanjang apabila kartu e KTP masih belum dicetak," katanya.
 
Seiring kegiatan rekam data e KTP, pihak Dukcapil sekaligus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kependudukan guna menyampaikan beberapa peraturan baru yang kemungkinan belum banyak penduduk yang mengetahui.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 e KTP berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan data utama seperti status, alamat, pekerjaan dan lainnya.
 
"Jika terjadi perubahan data di e KTP atau e KTP rusak atau hilang hendaknya melaporkan melalui kepala desa untuk dibantu proses lebih lanjut ke Dukcapil," terangnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018