Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rekontruksi kasus pencurian yang berujung pembakaran secara sengaja kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas HSS, dengan tersangka AA (26).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, didampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Sosilo, di Kandangan, Rabu (7/3), mengatakan AA memperagakan 35 adegan dalam rekontruksi yang bertempat di
di Kantor MUI dan Baznas HSS di Jalan Pemuda Kecamatan Kandangan.

"Kejadian ini terjadi murni tindak pidana, tidak ada unsur lain, pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor, alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut," katanya.

Dijelaskan dia, reka adegan langsung dilakukan oleh pelaku pembakaran dengan inisial AA warga Kandangan Kota, AA dikenal kesehariannya merupakan penjaga parkir, di kawasan Jalan Pemuda.

Sebelum melakukan aksinya, awalnya AA duduk santai di Taman Kota Kandangan dalam kondisi setengah mabuk, setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.

Selanjutnya, pelaku mendatangi kantor MUI dan Baznas HSS dengan cara masuk melalui pagar besi depan di TK Pertiwi Kandangan, dan melawati pagar beton MUI HSS.

Pelaku masuk ke dalam kantor MUI melalui jendela belakang, dan melakukan pencurian kamera DLSR Canon 200D senilai kurang lebih Rp5 juta, di ruang BAZNAS HSS.

Setelah melakukan aksinya, AA selanjutnya membakar gorden yang ada di ruang rapat kantor MUI HSS dengan korek api, dan melarikan diri melalui jalan yang sama saat di melakukan aksi pencurian.

Diketahui pula, setelah berhasil mencuri dan sengaja membakar kantor MUI, pelaku masih berpura ikut memadamkan api yang kemudian juga merembet dan membakar ruang kelas TK Pertiwi 1 Kandangan.

Akibat perbuatannya AA terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan telah ditahan di Rutan Polres HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018