Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dilarang terlibat dalam pemilihan legislatif dan eksekutif.

Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kotabaru, H Adi Sutomo, Selasa mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Korp dan Kode Etik PNS.

"Ada tujuh poin larangan bagi ASN atau PNS terkait dalam politik," katanya.

Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan kepada bakal calon. Dilarang memasang spanduk dan sejenisnya. PNS juga dilarang mendeklarasikan bakal calon.

ASN dilarang menghadiri acara bakal calon. Dilarang mengunggah di media sosial berkenaan bakal calon. ASN juga dilarang foto bersama dengan calon serta dilarang sebagai pembicara atau narasumber.

Selain PP 42/2004, lanjut Adi Sutomo, masih ada aturan lain yang mengatur ASN atau PNS, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran KASN tanggal 10/11, 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Surat Menpan tanggal 27 Desember 2017 tentang Netralitas ASN.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 ditegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN atau PNS, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya (dalam hal tersebut sekretaris desa yang merupakan ASN).

"Apabila ditemukan ASN atau PNS melanggar dari tujuh poin tersebut akan diberi sanksi disiplin kepegawaian, berupa sanksi ringan hingga berat. Bahkan pemberhentian secara tidak hormat," katanya.

Ia berharap petugas di lapangan yang menemukan kasus tersebut melaporkan ke Panwaslu dan ke Kesbangpol, guna ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, untuk dilanjutkan ke Inspektorat.

 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018