Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menyita tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Pelaku ditangkap di rumah orangtunya di Jalan Prona 2 RT 21 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat sore," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakan dia, selain sabu-sabu, dari tangan tersangka berinisial AY (32) itu juga ditemukan satu pipet kaca panjang, uang Rp1.300.000 dan satu keranjang senjata tajam berbagai jenis.
Anjar mengungkapkan, awalnya anggota Timsus Bekantan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bandar Narkoba di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kemudian Timsus langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan untuk melakukan lenangkapan tersangka.
"Saat dilakukan penggeladahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun Senpi yang di-TO tidak ditemukan," beber Anjar.
Tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Base Camp Kuranji RT 05 RW 01, Kelurahan Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan dan untuk kasusnya ditangani Polsekta Banjarmasin Selatan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap di rumah orangtunya di Jalan Prona 2 RT 21 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat sore," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakan dia, selain sabu-sabu, dari tangan tersangka berinisial AY (32) itu juga ditemukan satu pipet kaca panjang, uang Rp1.300.000 dan satu keranjang senjata tajam berbagai jenis.
Anjar mengungkapkan, awalnya anggota Timsus Bekantan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bandar Narkoba di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kemudian Timsus langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan untuk melakukan lenangkapan tersangka.
"Saat dilakukan penggeladahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu-sabu, namun Senpi yang di-TO tidak ditemukan," beber Anjar.
Tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Base Camp Kuranji RT 05 RW 01, Kelurahan Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut itu dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan dan untuk kasusnya ditangani Polsekta Banjarmasin Selatan," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018