Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang buruh bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


"Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi tak jauh dari rumahnya," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pria berinisial AP (31) itu diciduk pada Sabtu (24/2) di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Anjar mengungkapkan, awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi jika di sekitar TKP sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik pelaku yang sudah jadi Target Operasi (TO).

Saat dilakukan penyergaapan, tersangka kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,02 gram yang tersimpan dalam dompet warna coklat.

Atas kepemilikan narkotika itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang kepada tersangka," tandas Anjar.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018