Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang ibu rumah tangga karena mengedarkan sabu-sabu.

"Pelaku wanita ditangkap bersama seorang pria yang merupakan satu jaringan pengedar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan dia, tersangka wanita berinisial AD (40) ditangkap bersama DA (23) saat transaksi Narkoba pada Senin (19/2).

"Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Telaga Intan RT 30 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujarnya.

Matsari mengungkapkan, dari tangan tersangka AD disita satu paket sabu-sabu berat kotor 0,24 gram.

"Sebelumnya tersangka pria mengambilkan sabu-sabu untuk diserahkan kepada AD yang mendapat pesanan dari calon pembeli," jelas Matsari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami sangat menyesalkan keterlibatan wanita dalam peredaran Narkoba, semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain," tandas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018