Bupati Hulu Sungai Tengah H Harun Nurasid membuka acara Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan  Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Pendopo Bupati HUlu Sungai Tengah, Selasa .


Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia diwakili Anwar Syahdat, Selasa mengatakan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan di seluruh Kabupaten / kota di Indonesia, yang dilakukan secara bertahap dan diharapkan akan dapat selesai pada tahun 2013.

Dengan lahirnya UU Pajak Daerah dan retribusi daerah yang baru yaitu UU Nomor 28 tahun 2009, UU ini menggantikan UU Pajak daerah dan retribusi daerah yang  lama, yaitu UU Nomor 18 tahuun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 34 tahun 2000.

Perbedaan signifikan antara UU Pajak lama dan baru antara lain dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah dengan kompensasi daerah diberikan kewenangan lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan objek pajak, dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.

"Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU Nomor 28 tahun 2009 di atur masa transisi yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 dan PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014,"katanya.

Bupati HST H Harun Nurasid dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan tim di Bumi Murakata, sosialisasi penting sejalan dengan semangat otonomi daerah untuk membangun kemandirian dan suksesnya pembangunan daerah.

Diterangkanya saat ini Pendapatan Asli Daerah HST masih berkisar 31 Milyar sementara sebagian besar belanja daerah digunakan untuk biaya gaji pegawai, membayar tunjangan dan biaya rutin lainnya padahal setiap tahun tuntutan masyarakat semakin meningkat utamanya untuk pembangunan infrastruktur yang baru dapat dialokasikan sekitar 20% dari APBD HST.

"Untuk Pengalihan PBB-P2 dan pengelolaan pajak daerah kami telah menginstruksikan Kadispenda HST agar menyiapkan segala sesuatu mengingat efektifnya pemungutan dimulai Januari 2014 mendatang, begitupun SDM perlu ditingkatkan, transfer pengetahuan dan database dari instansi terkait,"Katanya.

Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta  menghadirkan beberapa narasumber berkompeten antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Ismet Ahmad, Anwar Syahdat dari DJPK, Arista Priyo Adi dari DJP dipimpin oleh Moderator Putut Hari Setyaka Kasubdit Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah EPIKD-DJPK. (Fat/C)

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012