Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melantik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan Desa H Gusti Syahyar menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Tapin, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin.
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-94 tahun 2013, yang menyebutkan Drs Arifin Arpan telah diangkat sebagai Bupati Tapin masa jabatan 2013-2018 dan berakhir pada 19 Februari 2018.
Mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tapin, sampai dilantik bupati definitif nantinya, Drs H Gusti Syahyar ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tapin sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-210 tahun 2018.
Menurut Gubernur, penunjukan ini telah didasarkan pada pertimbangan aspek pengalaman tugas kinerja dan kapabilitas penjabat yang bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tapin akan dilakukan, secara serentak bersama tiga Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan selatan, pada tanggal 27 juni 2018.
"Pada masa transisi ini peran Penjabat bupati sangat penting dalam rangka menjamin keberlangsungan program-program pembangunan daerah yang telah direncanakan," katanya.
Penjabat Bupati juga bertugas menjamin berjalanya proses pemilihan kepala daerah yang aman demokratis dan menjaga suasana kondusif di Kalsel.
Selain itu, penjabat bupati memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara khusus Gubernur berpesan, agar penjabat bupati menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan melestarikan tradisi demokrasi di Kalsel yang selama ini dikenal santun dan menjunjung tinggi etika sehingga daerah tetap kondusif.
"Jadikan pengalaman dalam memimpin organisasi sebagai modal penting dalam menyelenggarakan pemerintahan, terus jaga sinkronisasi program pembangunan Kabupaten Tapin baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat," katanya.
Penjabat Bupati Kabupaten Tapin Drs H Gusti Syahyar mengaku siap melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya.
"Kita harus bergerak cepat, saya akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diarahkan, seperti menjaga ketentraman masyarakat," katanya.
Terkait permasalahan yang ada, tambah dia, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh pihak tersebut, juga mendengar langsung kondisi Tapin saat ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapin.
Hal tersebut dilakukan, agar proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, selain itu, juga untuk meminta pendapat tentang upaya menjaga netralitas ASN dengan memberi pandangan bagaimana ASN bersikap.
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan, percepatan pembangunan juga menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Sekretaris Daerah Drs H Abdul Haris serta tamu undangan lainnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-94 tahun 2013, yang menyebutkan Drs Arifin Arpan telah diangkat sebagai Bupati Tapin masa jabatan 2013-2018 dan berakhir pada 19 Februari 2018.
Mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tapin, sampai dilantik bupati definitif nantinya, Drs H Gusti Syahyar ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Tapin sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-210 tahun 2018.
Menurut Gubernur, penunjukan ini telah didasarkan pada pertimbangan aspek pengalaman tugas kinerja dan kapabilitas penjabat yang bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tapin akan dilakukan, secara serentak bersama tiga Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan selatan, pada tanggal 27 juni 2018.
"Pada masa transisi ini peran Penjabat bupati sangat penting dalam rangka menjamin keberlangsungan program-program pembangunan daerah yang telah direncanakan," katanya.
Penjabat Bupati juga bertugas menjamin berjalanya proses pemilihan kepala daerah yang aman demokratis dan menjaga suasana kondusif di Kalsel.
Selain itu, penjabat bupati memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara khusus Gubernur berpesan, agar penjabat bupati menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan melestarikan tradisi demokrasi di Kalsel yang selama ini dikenal santun dan menjunjung tinggi etika sehingga daerah tetap kondusif.
"Jadikan pengalaman dalam memimpin organisasi sebagai modal penting dalam menyelenggarakan pemerintahan, terus jaga sinkronisasi program pembangunan Kabupaten Tapin baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat," katanya.
Penjabat Bupati Kabupaten Tapin Drs H Gusti Syahyar mengaku siap melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya.
"Kita harus bergerak cepat, saya akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diarahkan, seperti menjaga ketentraman masyarakat," katanya.
Terkait permasalahan yang ada, tambah dia, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh pihak tersebut, juga mendengar langsung kondisi Tapin saat ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapin.
Hal tersebut dilakukan, agar proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, selain itu, juga untuk meminta pendapat tentang upaya menjaga netralitas ASN dengan memberi pandangan bagaimana ASN bersikap.
Di sisi lain, dirinya juga menyampaikan, percepatan pembangunan juga menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin, Sekretaris Daerah Drs H Abdul Haris serta tamu undangan lainnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018