Martapura, (Antaranews Kalsel) - Personel Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, gencar mensosialisasikan larangan pungutan liar yang berpotensi terjadi di setiap lini pelayanan di tengah lingkungan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Jumat mengatakan, pihaknya menginstruksikan personel kepolisian menyosialisasikan perbuatan melanggar hukum itu.

"Kami sudah mengintruksikan kepada seluruh kapolsek dan anggotanya agar terus menyosialisasikan pungli sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat perilaku jahat itu," ujarnya.

Salah satu kapolsek yang sudah menjalankan intruksi itu yakni Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi melalui anggota Bhabinkamtibmas yang gencar menyosialisasikan larangan pungli.

"Kami sudah menindaklanjuti instruksi pimpinan dan memerintahkan anggota Bhabinkamtibmas menyosialisasikan larangan pungli di beberapa layanan publik," ucapnya.

Disebutkan, salah satu pusat layanan umum yang menjadi sasaran sosialisasi yakni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura yang dikunjungi anggota polisi, Kamis (15/2).

"Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Martapura Kota Bripka Sunarinjoyo sudah mendatangi LPKA dan menyampaikan larangan pungli terhadap masyarakat yang datang ke tempat itu," ujarnya.

Dijelaskan, sosialisasi ditujukan pada petugas LPKA maupun masyarakat yang berkunjung sehingga tidak terlibat dalam aktivitas pungli baik sebagai pemberi maupun penerima.

Selain di LPKA, anggota kepolisian juga menyosialisasikan larangan pungli kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kelurahan dan tugasnya berkaitan erat dengan pelayanan umum.

"Kami menekankan agar ASN jangan sampai terlibat pungli karena tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana sehingga kepolisian bisa mengambil tindakan atas perbuatan itu," tegasnya.

Ditekankan, sanksi tegas dikenakan kepada pemberi dan penerima karena terlibat dalam perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi sehingga keduanya bisa dijatuhi sanksi berat.

Dikatakan, pelaku pungli bisa dijatuhi sanksi berat karena melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan kepada ASN maupun penyelenggara negara.

"Perbuatan pungli termasuk gratifikasi yang dilakukan ASN atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga bisa dikenakan UU korupsi," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018