Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar ditangkap karena kedapatan menyimpan banyak Narkoba di rumahnya saat anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penangkapan.

"Kami temukan sabu-sabu berat kotor dengan total 12,53 gram dan empat butir ekstasi berat bersih 1,16 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pria berinisial MH (38) itu dibekuk pada Rabu (14/2) malam tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Matsari mengungkapkan, pelaku telah lama jadi Target Operasi (TO) karena informasi yang diterima dia sebagai pengedar.

Kemudian hingga akhirnya anggota menduga kuat ada barang bukti disimpan pelaku di rumahnya.

"Dugaan kami ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar sabu-sabu berat kotor 10,39 gram, dua paket kecil sabu berat kotor 2,14 gram serta empat butir pil yang diduga ekstasi warna coklat logo Superman," jelas Matsari kepada Kantor Berita Antara.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain," pungkas Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018