Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel menyita sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Satu orang pengedar diamankan dari kasus yang diungkap pada Selasa (13/2) sekitar pukul 16.00 WITA," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan dia, tersangka berinisial G ditangkap di rumahnya Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Awalnya anggota menerima informasi, bila tersangka  menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Setelah aparat memantau aktivitas rumah tersebut, kemdudian  dilakukan penggeledahan ," ujar Firman kepada Kantor Berita Antara.

Dari penggeledahan itu, ditemukan delapan paket sabu-sabu dengan berat 4,10 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu serta timbangan digital.

"Semua barang bukti disimpan tersangka di dalam kamar tidurnya dan diakui itu semua miliknya," beber Firman lagi.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat pelaku Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota saya masih di lapangan untuk pengembangan jaringan pelaku guna menangkap pengedar yang lain dan berupaya dapat bandar pemasoknya," pungkas alumni Akpol 1994 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018