Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana Narkoba dalam sehari.

"Kami amankan lima tersangka dari satu kasus peredaran obat terlarang dan dua kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu.

Dikatakannya, untuk tindak pidana Undang-Undang Kesehatan ditangkap tersangka berinisial RD (28) dengan barang bukti 161 butir obat jenis Carnophen di Desa Tabu Darat Hulu Kecamatan Labuan Amas Selatan pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.00 WITA.

"Awalnya anggota Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi penjualan obat jenis Carnophen hingga melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku," ujar Sabana.

Kemudian pada Selasa sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Satuan Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga tersangka berinisial MS (24), HR (23) dan YL (32).

"Ketiganya ditangkap di Jalan Antasari Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, tepatnya di depan toko Hana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram," jelas Kapolres lagi.

Selanjutnya pada Rabu (14/2) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, ditangkap lagi tersangka berinisial IR (33) di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Untuk tersangka terakhir ini ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,19 gram," timpal Sabana.

Atas keberhasilan anggotanya mengungkap tindak pidana Narkoba itu, Kapolres berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

"Jika tak ada kepedulian masyarakat memberi informasi, sulit bagi kami mengungkap perkara Narkoba, untuk itu saya mengimbau terus jika diketahuai ada kejahatan Narkoba agar menghubungi jajaran Polres HST dan Insya Allah kami lakukan penindakan demi terwujudnya Kabupaten HST bebas Narkoba," tegasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018