Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Hj Jumiati menyatakan, pihaknya ingin secepatnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau Raperda aset.

"Makanya kita terus mendesak agar pemerintah kota segeranya menyampaikan data aset yang masuk dalam revisi Perda ini, karena kendalanya belum ada data valid jumlah aset," tuturnya di gedung dewan kota, Jumat.

Dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, dalam beberapa kali rapat pembahasan, belum ada lagi disampaikan pihak pemerintah kota akan sudah tuntasnya melakukan pendataan aset ini.

"Karena belum ada datanya, maka bagaimana bisa secepatnya dilakukan finalisasi pembahasan Raperda ini, hingga terus tertunda diajukan pada rapat paripurna pengesahan Raperda ini menjadi sebuah Perda," ujarnya.

Jumiati yang merupakan politisi PPP ini berharap, pada pembahasan lanjutan nantinya ini sudah ada disampaikan data jumlah aset yang dimiliki pemerintah kota tersebut, sehingga dapat dirumuskan bagaimana distribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana tujuannya direvisinya Perda nomor 16 tahun 2012 ini, yakni, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

"Sebab Perda ini harus disesuaikan dengan keadaan sekarang. Dan juga banyak aset daerah yang belum ditarik secara penuh," tuturnya.

"Seperti pemancingan, selama ini belum ada penarikan retribusi, makanya revisi dilakukan. Aset ini juga harus dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan," ucapnya.

Selain retribusi, juga ada sewa terkait aset kekayaan daerah. Menurutnya ini juga akan dibahas pada rapat selanjutnya bersama Pemkot Banjarmasin.

"Apakah dimasukkan ke dalam Perda atau nanti sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali)," terangnya.

Kasubag Peraturan Perundang-undangan Setda Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah membenarkan, inventarisir jumlah aset masih dilakukan Pemkot untuk mengumpulkan aset-aset apa saja yang masih menjadi milik daerah Banjarmasin.

Dan menurutnya akan ada dua pilihan item dalam revisi, yaitu, perjanjian sewa menyawa dan penarikan retribusi.

"Kalau sudah dikumpulkan baru bisa ditarik untuk menambah PAD. Revisi ini penambahan item aset pada Perda tahun 2012 lalu, takutnya ada yang tertinggal dan belum masuk ke dalam Perda," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018