Barabai,(Antaranews Kalsel) - Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Nurani Rakyat Deni Era Yulianti, menyatakan pelaksanaan Perda kepariwisataan perlu dimaksimalkan.

Hal itu disampaikan, Kamis saat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tiga Raperda yang disampaikan pihak eksekilutif.

"Banyak potensi pariwisata yang belum digali secara optimal padahan sektor ini bisa genjot pendapatan asli daerah," jelas Deni.

Hal senada juga disampaikan fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Muliadi yang menyoroti banyaknya tempat wisata religi di HST yang belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah.?

Salah satunya masjid Karamat di Palajau dan masjid di Desa Jatuh Kecamatan Pandawan selain itu makam-makam wali lainnya yang juga dapat dijadikan objek wisata religi.?

Termasuk menyoroti dasar hukum dan sinkronisasi dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Provinsi Kalsel yang belum terlalu jelas.

Adapun 3 tiga Raperda yang diajukan pihak Eksekutif yakni tentang tanda daftar usaha kepariwisataan, Penyelenggaraan Kearsipan dan Pencabutan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik Daerah.

Sementara itu Ketua Fraksi partai Gerindra Taufikurrahman menanggapi bahwa pentingnya melaksanakan sosialisasi Perda yang sudah disetujui dan ditetapkan terutama yang menyentuh langsung kepada masyarakat agar dapat diketahui lebih awal sebelum diambil tindakan.

"Kami menilai masih kurang efektifnya sistem pengawalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan karena itu Satpol PP bisa mengawal pelaksanaan produk hukum ini," jelas Taufikurrahman.

Dia juga mengungkapkan masih ada oknum aparat yang terlalu berani mengesampingkan Perda bahkan peraturan perundang-undangan tersebut.?

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya Muhammad Jaini menanggapi Raperda penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan dan dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan asas manfaat.

Namun untuk teknis pelaksanaan menurutnya harus dikaji dengan teliti dan sesuai perundang-undangan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018