Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berikan tanggapan dengan kritikan pedas terhadap tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak Eksekutif. 

Hal tersebut disampaikan masing-masing Fraksi DPRD HST yang dihadiri Plt Bupati HST H A Chairansyah dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD HST lantai 2, Selasa (6/2).

Adapun tiga Raperda yang diajukan pihak Eksekutif tersebut adalah tentang tanda daftar usaha kepariwisataan, Penyelenggaraan Kearsipan dan Pencabutan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Fraksi partai Gerindra H Taufikurrahman menanggapi bahwa pentingnya melaksanakan sosialisasi Perda yang sudah disetujui dan ditetapkan terutama yang menyentuh langsung kepada masyarakat agar dapat diketahui lebih awal sebelum diambil tindakan.

"Kami menilai masih kurang efektifnya sistem pengawalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, aparat yang berwenang dalam hal ini adalah pihak Satpol PP sebagai garda terdepan mengawal dan menindak belum maksimal menjalankan tugasnya," katanya. 

Dia juga mengungkapkan masih ada oknum aparat yang terlalu berani mengesampingkan Perda bahkan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Sementara itu ketua Fraksi partai keadilan dan persatuan nurani rakyat Deni Era Yulianti berpendapat bahwa ke depan Perda usaha kepariwisataan harus benar-benar dapat dimaksimalkan, salah satunya adalah tempat usaha yang sudah direncanakan dialihkan yaitu toko-toko eks Siring Juwita Barabai agar segera diberikan kejelasan. 

"Terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami juga berharap agar status Balai Rakyat Barabai usai dilaksanakannya renovasi dapat segera diberikan kejelasan," katanya. 

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicaranya M Jaini menanggapi Raperda penyelenggaraan kearsipan yang mana tercermin dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kearsipan merupakan urusan wajib Pemda yang harus dilaksanakan dan dikelola dengan baik serta benar sehingga betul-betul dapat memberikan azas manfaat untuk ke depannya. 

Namun untuk teknis pelaksanaan menurutnya harus dikaji dengan teliti dan sesuai perundang-undangan.

Menyinggung mengenai Raperda tanda daftar usaha pariwisata, Fraksi ini juga mengatakan bahwa banyak potensi wisata di HST yang perlu dikembangkan. 

"Pengembangan pariwisata dapat menjadi Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang tentunya sangat menguntungkan bagi Daerah namun perlu juga pengawasan terhadap pengelolaan usaha pariwisata tersebut seperti cafe, restoran, rumah makan dan hotel," katanya. 

Fraksi partai Golkar melalui juru bicaranya Muliadi menyoroti banyaknya tempat wisata religi di HST yang masih belum mendapat sentuhan serta perhatian serius dari Pemerintah. 

Misalnya masjid Karamat di Palajau dan masjid di Desa Jatuh Kecamatan Pandawan, selain itu makam-makam wali lainnya yang juga dapat dijadikan objek wisata religi. 

Fraksi Golkar juga menyoroti dasar hukum dan sinkronisasi dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Provinsi Kalsel yang belum terlalu jelas.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018