Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengharapkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih dalam proses pembahasan harus sesuai dan tepat sasaran.
Anggota Komisi III DPRD Hari Rakhman, Kamis mengatakan, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan.
"Apalagi ini menyangkut masa depan yang sangat menentukan untuk perkembangan daerah Kotabaru," kata Hari.
Untuk daerah-daerah di Kotabaru yang masih banyak mempunyai hutan lindung yang cukup luas, maka dalam pengaturan tata ruangnya kita akan berhadapan dengan masalah cagar alam.
Selain itu, Perda RTRW berlaku dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu antara 2012 sampai 2032 sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan, ujarnya.
Menurut Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perda RTRW merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kompleksitas persoalan yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut melibatkan segenap unsur yang ada dalam pemangku kepentingan bahkan lintas daerah.
Pihaknya mengharapkan kepada instansi yang terkait dalam penyusunan Perda RTRW agar dalam mengambil keputusan harus memikirkan jangka panjang dan bukan jangka pendek, imbuhnya.
Hal itu dimaksudkan, lanjut Hari, agar pembangunan di Kotabaru dapat tertata dengan pola penataan ruang yang terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan arah pembangunan suatu daerah.
"Cerminan pembangunan disuatu wilayah dapat dilihat dari sejauh mana daerah tersebut dapat menata ruang yang ada dengan baik," tambah Hari.
Penataan ruang suatu wilayah merupakan kunci kesukseskan pembangunan dan kegiatan perekonomian suatu daerah.
Bila suatu wilayah tidak ditata dengan baik dan tidak berpegang pada prinsip penataan ruang, maka bakal timbul kesemrawutan dan persoalan sosial, seprti banjir dan kemacetan, sehingga bakal mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Anggota Komisi III DPRD Hari Rakhman, Kamis mengatakan, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan.
"Apalagi ini menyangkut masa depan yang sangat menentukan untuk perkembangan daerah Kotabaru," kata Hari.
Untuk daerah-daerah di Kotabaru yang masih banyak mempunyai hutan lindung yang cukup luas, maka dalam pengaturan tata ruangnya kita akan berhadapan dengan masalah cagar alam.
Selain itu, Perda RTRW berlaku dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu antara 2012 sampai 2032 sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan, ujarnya.
Menurut Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perda RTRW merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kompleksitas persoalan yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut melibatkan segenap unsur yang ada dalam pemangku kepentingan bahkan lintas daerah.
Pihaknya mengharapkan kepada instansi yang terkait dalam penyusunan Perda RTRW agar dalam mengambil keputusan harus memikirkan jangka panjang dan bukan jangka pendek, imbuhnya.
Hal itu dimaksudkan, lanjut Hari, agar pembangunan di Kotabaru dapat tertata dengan pola penataan ruang yang terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan arah pembangunan suatu daerah.
"Cerminan pembangunan disuatu wilayah dapat dilihat dari sejauh mana daerah tersebut dapat menata ruang yang ada dengan baik," tambah Hari.
Penataan ruang suatu wilayah merupakan kunci kesukseskan pembangunan dan kegiatan perekonomian suatu daerah.
Bila suatu wilayah tidak ditata dengan baik dan tidak berpegang pada prinsip penataan ruang, maka bakal timbul kesemrawutan dan persoalan sosial, seprti banjir dan kemacetan, sehingga bakal mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, pungkasnya.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012